Hingga akhir November 2022, Direktorat Jenderal Pajak kembali menunjuk tiga pelaku PMSE baru. Hal ini diinformasikan melalui Siaran Pers Nomor SP- 62/2022. Mengingat bahwa tugas dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh DJP ini yaitu sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hingga saat ini terdapat 134 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP. Tiga pelaku usaha PMSE yang baru ditunjuk akhir-akhir ini yaitu Coupa Software, Inc., NBA Digital Service International, Inc., dan Alpha lit, Pte. Ltd.
Saat ini, sebanyak 112 pelaku usaha PMSE telah menjalankan tugasnya dalam hal pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan capaian hasil Rp9,66 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa nilai tersebut merupakan total pemungutan selama tiga tahun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 Miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 Triliun setoran tahun 2021, dan Rp5,03 triliun setoran Tahun 2022,” jelas Neilmaldrin Noor.
Dengan adanya penambahan jumlah pelaku usaha PMSE, diharapkan keadilan dan kesetaraan bagi berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Untuk terus mewujudkan hal tersebut, DJP masih akan terus memantau para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk kepada konsumen di Indonesia dan memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE.